Kawanpuan.com – Syarat nikah 2021 menjadi proses yang harus di lalui oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan secara legal.
Di Indonesia telah terdapat beberapa syarat nikah yang harus di lengkapi oleh calon mempelai baik pria maupun perempuan, termasuk di antaranya biaya pernikahan.
Masalah biaya sebagai salah satu syarat nikah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak di pungut biaya.
Peraturan tersebut bisa menjadi salah satu sarana yang memudahkan dan meringankan calon pasangan dalam melaksanakan pernikahan.
Namun, peraturan tersebut hanya berlaku saat jam kerja Kantor Urusan Agama. Sementara itu, jika di luar jam kerja akan di kenakan tarif sebesar Rp 600.000.
Syarat nikah 2021 cukup banyak bagi calon pasangan. Sehingga ada baiknya jika di persiapkan dari jauh-jauh hari agar lebih memudahkan persiapan dan tidak mengganggu persiapan pernikahan lainnya.
Meski begitu, syarat nikah harus di persiapkan dengan teliti agar memudahkan calon pengantin.
Perlu di perhatikan bahwa proses melengkapi Syarat Nikah 2021 tergantung dengan agama yang di anut calon pengantin, status kenegaraan, rumah ibadah atau lokasi pernikahan di laksanakan.
Perhatikan baik-baik setiap syarat nikah yang di tetapkan, seperti dokumen kependudukan, dan segeralah melengkapinya. Bahkan jika memungkinkan, lakukan sebelum merencanakan detail pernikahan lainnya.
Bukan tanpa alasan, tidak sedikit pasangan yang menunggu hingga detik terakhir untuk mengurus syarat nikah yang bisa mengakibatkan kehabisan waktu.
Sehingga menimbulkan stres menjelang hari pernikahan. Selesaikan syarat nikah ini terlebih dahulu sebelum melakukan hal lainnya agar seluruh persiapan pernikahan berjalan dengan baik.