Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respon Polda Metro Jaya

Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan

KAWANPUAN.COM – Tersangka kasus meme stupa candi borobudur mirip Jokowi, Roy Suryo melalui penasihat hukum ajukan penangguhan penahanan.

Polda Metro Jaya mengaku menghormati langkah yang tengah di tempuh oleh tersangka Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan tersebut.

“Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang di atur dalam peraturan hukum kita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Minggu (7/8/2022).

Penasihat hukum Roy Suryo ajukan permohonan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8) kemarin. Pengacara Roy meminta penangguhan penahanan atau jadi tahanan kota.

Zulpan mengatakan pihaknya saat ini belum menjawab permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo. Dia menyebut di terima atau tidak merupakan pertimbangan dari penyidik.

“Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus tersangka. Hal ini di atur dalam KUHAP,” terang Zulpan.

Sebelumnya, Roy Suryo resmi di tahan terkait kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian bernuansa SARA.

Tim pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya.

“Kita mengajukan penangguhan, karena kondisi sakit, bukan pura-pura sakit,” kata Elza, seperti Kawanpuan lansir dari detikcom, Sabtu (6/8).

Permohonan penangguhan penahanan itu di sampaikan tim pengacara Roy Suryo pada Sabtu (6/8) sore.

Selain penangguhan penahanan, lanjut Elza, menjadi tahanan kota pun tidak apa-apa. “Penangguhan penahanan atau tahanan kota gitu nggak apa-apa,” imbuhnya.

Elza Syarief mengungkap alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar Roy Suryo bisa berobat.

“Itu tujuannya hanya untuk supaya bisa berobat dengan rutin. Kita mohon doanya aja Pak Roy sehat,” ungkapnya.