Kawanpuan.com – Pembagian harta warisan mediang ustaz Arifin Ilham jadi sorotan publik. Lantaran istri ketiga almarhum, Umi Femma tidak masuk daftar warisan mediang suaminya.
Selasa (21/9) kemarin, Hakim Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat telah memutuskan siapa-siapa yang menjadi ahli waris untuk almarhum Arifin Ilham.
Dede Supriadi selaku Humas PA Cibinong pun merincikan nama-nama yang masuk ke dalam daftar ahli waris.
Telah di putusakan dan kabulkan. Permohonan ini di ajukan oleh Nurhayati dan kawan-kawan. Jadi, majelis hakim sudah memutuskan ahli waris dari Arifin Ilham.
Lantas nama-nama ahli waris di mulai dari ibunda almarhum, Nurhayati. Kemudian ada istri pertama, Wahyuniati Al-Waly beserta ke empat anaknya.
Yakni Muhammad Alvin Faiz, Muhammad Ameer Azzikra, Muhammad Azka Najhan, dan Amtaza Syahla Arifin.
Kemudian istri kedua, Umi Rania Bawazier beserta ketiga buah cintanya dengan ustaz Arifin Ilham. Di antaranya Alfaizyah Arifin, Muhammad Ahya Fillah, Ashkya Zakiya Arifin.
Totalnya ada sepuluh nama yang terdaftar sebagai ahli waris Ustaz Arifin Ilham. Dede Supriadi pun menetapkan jika penetapan ini hanyalah siapa-siapa yang menjadi ahli waris, tidak termasuk dengan objek waris.
“Kalau penetapan waris itu tidak menyangkut objek, jadi hanya menyangkut siapa-siapa ahli waris secara hukum dari almarhum Arifin Ilham,” terangnya di sadur dari cumicumi.
Sementara itu, ibunda dan istri pertama almarhum sempat di hadang awak media setelah keluar dari PA Cibinong. Keduanya kompak bungkam dan mencoba menghindari wartawan.
Nurhayati, ibunda mendiang Arifin Ilham pun hanya mengatakan bahwa segala sesuatunya sudah selesai. Soal menantu ketiganya, Umi Femma yang tak mendapat jatah, ia enggan berkomentar.
“Udah ya, udah beres udah beres. Udah udah udah, udah semua (diurus). Makasih ya,” tutupnya.