KAWANPUAN.COM – Polda Metro Jaya resmi tahan Roy Suryo dalam kasus dugaan penistaan agama buntut unggak meme stupa candi borobudur mirip Jokowi.
Polda Metro Jaya tahan Roy Suryo selaku tersangka kasus penistaan agama. Penahanan Roy Suryo berlangsung pada Jumat (5/8/2022) malam usai pemeriksaan.
Demikian penyampaian Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. “Mulai malam hari ini di lakukan penahanan terhadap tersangka RS, laki-laki usia 52 tahun,” ujar Zulpan.
Menurut Zulpan, RS akan di tahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Alasan Polda Metro Jaya lakukan penahanan tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Zulpan saat memberikan keterangan pers.
Penahanan terhadap Roy Suryo setelah sebelumnya kedapatan mengikuti kegiatan touring komunitas mobil Mercedes Benz meski tengah berstatus tersangka penistaan agama.
Menurut Roy Suryo, kegiatan touring bersama komunitas mobil itu berlangsung pada Minggu (31/7/2022) di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi.
Kehadirannya dalam kegiatan tersebut sekaligus untuk merayakan hari ulang tahun salah anggota komunitas Mercedes Bens SL Club (MBSL), Nanan Sukarna.
“Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bapak Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna,” ujar Roy Suryo.
Polisi Datangkan 13 Ahli dalam Kasus Dugaan Penistaan Roy Suryo
Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 ahli sudah di minta keterangan sebelum Roy Suryo di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ada tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama di minta keterangan. Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli ITE, dan seorang ahli media sosial.
“Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka,” ungkap Zulpan, mengutip Kompas.com.
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.
Pertama, laporan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.
Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang di unggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy di anggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut di sertai kata “lucu” dan “ambyar”.