KAWANPUAN.COM – Pengertian nifas dan lama waktu nifas bagi perempuan usai melahirkan menurut Islam bisa kamu temukan dalam artikel ini.
Berikut ini pengertian nifas dan lama waktu nifas menurut Islam yang berhasil kami rangkum dari berbagai sumber pemberitaan media.
Nifas merupakan darah yang keluar saat proses melahirkan. Setelah keluarnya darah nifas, wajib hukumnya untuk mandi bagi wanita muslim.
Sehingga ketika darah nifas sudah berhenti, maka segera mandi agar dapat menjalankan aktivitas ibadah yang tertinggal selama masa lahiran.
Apakah Itu Nifas?
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan melahirkan atau setelah melahirkan. Darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.
Selama masa nifas, seorang perempuan dilarang untuk salat, puasa, dan berhubungan intim dengan suaminya.
Masa nifas adalah masa pemulihan paska persalinan hingga seluruh organ reproduksi wanita pulih kembali sebelum kehamilan berikutnya. Masa nifas ini berlangsung sekitar 6-8 minggu paska persalinan.
Melansir dari About Kids Health, masa nifas normal umumnya berkisar selama enam minggu atau 40 hari sejak setelah melahirkan.
Waktu nifas juga merupakan masa penyesuaian ibu melahirkan. Selama enam minggu pasca-melahirkan, saluran reproduksi secara perlahan akan kembali pada bentuk seperti sebelum hamil.
Masa Nifas
Melansir dari berbagai sumber, masa nifas di bagi menjadi 3 di antaranya, pasca nifas, masa nifas dini dan masa nifas lanjut, berikut penjelasannya:
– Pasca nifas yaitu masa setelah melahirkan sampai dengan 24 jam sesudahnya.
– Masa nifas dini juga disebut masa permulaan nifas, yaitu sehari sesudah melahirkan hingga 7 hari lamanya atau satu minggu pertama.
– Masa nifas lanjut yaitu seminggu sesudah melahirkan hingga 6 minggu setelah melahirkan.
Lama Waktu Masa Nifas Menurut Islam
Lama waktu nifas umumnya selama 40 hari. Hal tersebut sesuai dengan hadist Ummu Salamah r.a, Ia berkata:
“Sungguh bahwa perempuan-perempuan yang nifas mengalami waktu nifas pada masa Rasulullah saw selama 40 Hari” (H.R Khomsah kecuali an Nasai).
Selain itu, terdapat hadits lain dari Tirmidzi.
“Sesungguhnya para ahlu ‘Ilmi dari para sahabat Nabi saw, para Ta’biin dan orang-orang setelahya telah sepakat bahwa Nifas adalah meninggalkan sholat selama 40 hari. Kecuali kalau yang mengalami demikian bersuci sebelum genap 40 hari, maka hendaklah ia mandi/ bersuci dan melaksanakan sholat, dan apabila ia melihat darah setelah hari ke-40, maka mayoritas ahlul ‘Ilmi mengatakan: maka janganlah ia meninggalkan sholat setelah hari ke-40.”
Sehingga apabila selesai masa nifasanya, maka segeralah bersuci dan melaksanaan ibadah yang tertinggal.