Oknum Paspampres Siksa Warga Aceh, Semua Pihak Ikut Bicara!

Paspampres Sika Warga Aceh

KAWANPUAN.COM – Geger kasus oknum paspampres siksa warga Aceh sampai meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka. Ini informasi lengkapnya.

Kasus penyiksaan terhadap seorang warga Aceh oleh oknum anggota Paspampres telah menjadi viral, memicu rasa ingin tahu publik mengenai identitas pelaku.

Kabar mengenai penyiksaan warga Aceh oleh oknum anggota Paspampres ini juga di unggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melalui akun pribadinya di Instagram.

Ahmad Sahroni bahkan memposting video dan gambar yang menunjukkan kondisi memilukan warga Aceh tersebut. Slide berikutnya menunjukkan pemuda tersebut dalam peti mati.

Saudara sepupu korban, Said Sulaiman, telah melaporkan insiden ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT pada tanggal 14 Agustus 2023, pukul 17.56 WIB.

Peristiwa penyiksaan warga Aceh oleh oknum anggota Paspampres terjadi pada tanggal 12 Agustus 2023. Lokasi awal kejadian, korban berada di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Dalam slide lainnya, berita tersebar bahwa korban telah meninggal dunia dan jenazahnya diserahkan kepada sepupunya, Said Syahrizal. Sejumlah individu terlihat berdiri dengan penuh duka di dekat peti mati, mengekspresikan kesedihan mereka.

Sahroni mengekspresikan rasa sedihnya, “Berakhir dengan kematian, sangat menyedihkan. Mengapa orang ini dianiaya sedemikian rupa,” tulisnya dalam unggahannya.

“Ilokasi kejadian belum diketahui. Kami meminta bantuan dari semua pihak untuk menemukan lokasinya,” tambah Ahmad Sahroni.

Paspampres Sika Warga Aceh

Dalam unggahan lainnya, terdapat foto surat dari Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta yang menunjukkan serah terima jenazah di RSPAD Gatot Subroto pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Berita menyebutkan bahwa salah satu pelaku dugaan penculikan dan penganiayaan yang merupakan anggota Paspampres adalah seorang Praka RM.

Praka RM bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Danpaspampres, Mayjen Rafael Granada Baay, mengkonfirmasi identitas Praka RM sebagai pelaku dalam kasus ini dan menyatakan bahwa Praka RM saat ini ditahan untuk dimintai keterangan.

Mayjen Rafael Granada Baay menjelaskan bahwa Pomdam Jaya sedang menyelidiki peran anggota Paspampres dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

Rafael memastikan bahwa apabila terbukti anggota Paspampres terlibat dalam tindakan pidana, akan ada proses hukum sesuai dengan peradilan militer.

Selain itu, pengacara terkenal Hotman Paris membagikan rekaman suara yang menceritakan kronologi peristiwa penyiksaan oleh oknum Paspampres terhadap warga Aceh.

Terungkap bahwa korban, yang dikenal dengan inisial IM, adalah seorang pendatang dari Aceh ke Tangerang Selatan.

Sebelum peristiwa saat ini, korban dan seorang rekannya, Masykur, pernah diculik sebelumnya dengan tebusan sekitar Rp13 juta, dan tebusan tersebut telah dibayarkan.

Peristiwa penculikan kedua melibatkan tuntutan tebusan sebesar Rp50 juta. Saat penculikan kedua ini, rekannya berhasil melarikan diri, sementara korban langsung dibawa ke dalam mobil.

Meskipun warga di sekitar berusaha membantu, mereka terhalang oleh situasi tertentu. Total ada lima pelaku, tiga di antaranya telah ditangkap, dan dua lainnya masih dalam pengejaran.

Korban mengalami penyiksaan yang mengakibatkan kematian, dengan luka-luka seperti patah tulang di rusuk dan rahang, serta tanda-tanda penganiayaan di berbagai bagian tubuh.