Kawanpuan.com – Tiga individu yang terlibat dalam kasus kosmetik berbahaya di Makassar akhirnya ditahan setelah lebih dari dua bulan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Mira Hayati, suaminya Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim.
Penahanan ketiga tersangka, yang merupakan pengusaha di industri skincare, diumumkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, pada Senin malam (20 Januari 2025).
Mustadir Dg Sila kini ditahan di Rutan Polda Sulsel, sementara Mira Hayati dan Agus Salim mendapatkan pembantaran untuk menjalani perawatan medis.
Agus Salim, yang diketahui sebagai pemilik Raja Glow, dilaporkan mengalami sesak napas dan nyeri dada, sehingga dirawat di RS Ibnu Sina Makassar.
Sedangkan Mira Hayati, yang tengah hamil, dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.
Sebelumnya, pada November 2024, Polda Sulsel memutuskan untuk tidak menahan Mira Hayati pada saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, mengingat kondisinya yang sedang hamil.
Keputusan serupa juga berlaku bagi dua tersangka lainnya, meskipun proses penyidikan terus berjalan tanpa hambatan.
“Yang terpenting adalah proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto pada 13 November 2024.
Meskipun ketiga tersangka tidak langsung ditahan, penyidik berhak untuk memutuskan penahanan berdasarkan perkembangan kasus yang ada. Jika penyidikan berjalan lancar, penahanan bisa ditunda sesuai dengan pertimbangan penyidik.
Saat ini, proses hukum terhadap Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim telah memasuki tahap persidangan.
Berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap setelah dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa jaksa kini tengah menunggu jadwal pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk disidangkan.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, jaksa tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Penahanan ketiga tersangka ini bermula dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar yang mengidentifikasi 67 produk kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Produk-produk yang terlibat, antara lain FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream, diduga dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran yang merugikan konsumen.
“Produk-produk ini mengandung bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan,” tambahnya. BPOM sendiri akan melakukan uji lebih lanjut untuk memastikan kandungan berbahaya dalam produk-produk tersebut.