Maryam Nawaz Bebas dalam Jerat Kasus Korupsi

Maryam Nawaz Bebas

KAWANPUAN.COM – Maryam Nawaz bebas dalam jeratan kasus korupsi setelah Pengadilan di Islamabad Pakistan, membatalkan vonis untuknya selama ini.

Maryam Nawaz merupakan wakil presiden partai Nawaz Liga Muslim Pakistan, dan suaminya, Muhammad Safdar. Pembebasan oleh Pengadilan Tinggi Islamabad pada hari Kamis.

Dengan keputusan pembebasan itu berarti Maryam Nawaz, putri tiga kali mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif, memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan.

Pada Juli 2018, Nawaz telah di jatuhi hukuman penjara tujuh tahun karena “membantu dan bersekongkol” dengan ayahnya dalam pembelian apartemen mewah di London.

Pembelian itu mereka lakukan dengan carap korup, dengan Safdar juga di jatuhi hukuman penjara satu tahun. Sharif sendiri di jatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Tetapi di berikan jaminan pada tahun 2019 untuk mencari perawatan medis, di mana ia pergi ke Inggris dan belum kembali sejak itu.

Nawaz, yang pada 2019 juga di beri jaminan, mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Islamabad pada Oktober tahun lalu terhadap putusan 2018 oleh pengadilan pertanggungjawaban.

Berbicara kepada media Nawaz berpendapat bahwa tidak ada pemimpin lain dalam sejarah negara itu yang menghadapi penganiayaan sebanyak ayahnya. Dan mengatakan dia berdiri tegak.

“Kebohongan memiliki umur simpan. Itu bisa berlangsung selama bertahun-tahun, tetapi kebohongan pasti berakhir, ”katanya.

Perdana Menteri Shehbaz Sharif, mengatakan dalam sebuah posting Twitter bahwa keputusan pengadilan adalah “tamparan di hadapan apa yang disebut sistem akuntabilitas”.

Namun, para pemimpin partai oposisi Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) mengkritik keputusan tersebut.

Mantan Menteri Informasi Fawad Chaudhry, dalam sebuah posting Twitter, menyebut keputusan hari Kamis sebagai “hari yang gelap”.

“Lembaga-lembaga Pakistan telah kehilangan kepercayaan bangsa. Peran Maryam Nawaz dalam kejahatan itu jelas tanpa keraguan,” tulisnya.