JPU Tuntut Benny Tjokro Hukuman Mati, Korupsi Triliunan Rupiah

Benny Tjokro Hukuman Mati

KAWANPUAN.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tuntut Benny Tjokro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, dengan hukuman mati.

JPU tuntut Benny Tjokrosaputro hukuman mati karena melakukan kejahatan berulang dalam perkara korupsi PT. Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam persidangan, JPU menuntut agar Benny Tjokrosaputro di vonis hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun.

Karena menurut JPU terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta pencucian uang.

Benny Tjokrosaputro juga merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.

Dengan keuntungan yang ia nikmati seluruhnya sebesar Rp6,078 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.

“Dalam penjelasan frasa ‘keadaan tertentu’ di pasal 2 ayat 2 tidak ada penjelasan mengenai pengertian masing-masing keadaan sehingga sangat penting memberikan pemahaman terhadap keadaan-keadaan dimaksud adalah ‘pengulangan tindak pidana’,” kata JPU.

Kasus Korupsi Benny Tjokro Berujung Tuntutan Hukuman Mati

Artinya, jaksa menilai terdapat dua konstruksi perbuatan terdakwa yang relevan, yaitu pertama, Benny Tjokro telah melakukan dua perbuatan tindak pidana korupsi.

Pertama, dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan perkara korupsi PT Asabri. Di mana keduanya bisa di pandang sebagai suatu niat dan objek yang berbeda meski periode peristiwanya bersamaan.

Kedua, dalam perkara korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro sejak 2012-2019 berdasarkan karakteristik perbuatannya secara berulang dan terus menerus.

Yaitu pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi PT Asabri. Dengan tidak ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JPU menilai tidak jadi penghalang ketentuan pidana mati sebagai pemberatan pidana.

“Karena perbuatan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah memenuhi keadaan-keadaan tertentu sebagaimana di maksud pasal 2 tersebut,” jelasnya.

Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi maka pidana mati dapat menjerat kepada pelaku tindak pidana korupsi dalam hal ini terdakwa Benny Tjokosaputro.

Sebagaimana publik ketahui, PT. Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tunjangan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulan yang di potong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun di potong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Namun PT Asabri melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham termasuk saham yang sedang bertumbuh atau di kenal dengan “layer” 2 atau “layer” 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.

Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT. Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk). Dalam perkara ini, dari 9 orang terdakwa sudah ada 8 orang yang di vonis penjara.