Inilah Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

Ayo Kibarkan Bendera Merah Putih

KAWANPUAN.COM – Berikut ini aturan dan cara pemasangan Bendera Merah Putih yang benar dan harus masyarakat ketahui menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bendera Merah Putih merupakan simbul atau salah satu atribut milik negara Indonesia. Pengibaran bendera merah putih tentu tidak serampangan alias sembarangan.

Apalagi menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2022 mendatang.

Pengibaran bendera merah putih di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia itu sebagai simbol dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia atau Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) pada tanggal 17 Agustus.

Lantas, bagaimana aturan pemasangan bendera merah putih yang benar? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Pemasangan bendera merah putih menjelang peringatan HUT RI 17 Agustus dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti di sepanjang jalan, instansi, hingga di rumah-rumah.

Pemasangan bendera merah putih itu tidak boleh sembarang dan ada aturannya.

Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih.

Berikut ini adalah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar:

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara di lakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat di lakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib di kibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara di kibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.