Ini Pelaku Penyebar Video Viral Pembakaran Bendera Merah Putih

Pembakaran Bendera Merah Putih

KAWANPUAN.COMPolda Aceh tetapkan napi narkotika sebagai tersangka penyebaran video viral pembakaran bendera merah putih di media sosial.

Tersangka berinisial TD, merupakan narapidana Lapas Banda Aceh atas kasus narkotika warga Pidie Jaya, Aceh. Berikut pernyataan Polda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, TD di tetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video pembakaran bendera merah putih di media sosial.

“Informasi yang di sebarkan tersebut bersifat hoaks serta dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat,” kata Winardy, Jumat (26/8).

Dia mengatakan, TD di duga menyebarkan video pembakaran bendera merah putih melalui akun Facebook miliknya di HUT ke-77 RI pada 17 Agustus 2022.

Video tersebut pertama kali di unggah akun di duga milik seseorang berinisial NU di hari yang sama. Selanjutnya, video pembakaran tersebut di unggah kembali akun milik TD.

“Hasil penyelidikan, NU di ketahui merupakan warga Pidie, Aceh yang menerima suaka politik dan kini berdomisili di Horsens, Denmark,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TD dengan sengaja menyebarkan video pembakaran Bendera Merah Putih tersebut karena menolak peringatan HUT ke-77 RI serta menginginkan Aceh merdeka dan terpisah dari NKRI.

Atas perbuatannya, TD di jerat dengan Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 yang di ubah menjadi UU RI 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, tersangka TD di duga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya telepon genggam, akun Facebook serta video pembakaran. Tersangka TD saat ini masih di Lapas Banda Aceh,” kata Winardy.