KAWANPUAN.COM – Dino Patti Djalal mengalami nasib apes. Di mana rumahnya yang berada di Kemang, Jakarta Selatan, disalahgunaan penyewa untuk melakukan aksi penipuan.
Kepolisian Sektor Mampang di Jakarta Selatan, belum dapat memastikan apakah rumah yang dulu ditempati oleh mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, benar-benar digunakan sebagai tempat untuk melakukan penipuan secara online.
Menurut Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Y Kanitero, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Senin, pihak kepolisian tidak bisa memastikan apakah tempat tersebut telah dijadikan lokasi untuk melakukan penipuan online.
David juga menjelaskan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.
Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian dari Polsek Mampang telah merespons laporan dari warga, termasuk laporan dari Pak Dino Patti Djalal, dengan cepat.
Mereka telah mengunjungi tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan, namun tidak menemukan barang yang hilang.
David hanya berspekulasi bahwa penyewa rumah tersebut mungkin terlibat dalam pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Namun, kami hanya memiliki dugaan terkait pemalsuan KTP. Ketika KTP tersebut diserahkan kepada kami, kami hanya mendapatkan foto, dan ada dugaan adanya pemalsuan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Polsek Mampang telah membuat laporan informasi dan mengirimkannya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan untuk tindak lanjut.
Pada Sabtu (26/8) pukul 18.30 WIB, Polsek Mampang Prapatan mendatangi sebuah rumah yang dicurigai terjadi pencurian non-kriminal di Jalan Kemang IV Nomor 4-B, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pemilik rumah Dino Patti Djalal, bersama petugas Polsek Mampang Prapatan, memasuki rumah tersebut. Di dalamnya, ditemukan sekitar 30 kasur dan sekitar 20 meja yang telah diatur menjadi bilik.
Seluruh jendela dan ventilasi udara di rumah tersebut telah dipasang peredam. Tidak ada kerugian yang ditemukan, dan tidak ada barang yang hilang atau dicuri.
Polsek Mampang Prapatan telah memberikan saran kepada pemilik rumah untuk mengirim surat somasi kepada agen (broker) yang bertanggung jawab atas pemasaran rumah tersebut, karena masa sewa rumah tersebut baru akan berakhir dalam waktu kurang dari 5 bulan.