Benarkah Ferdy Sambo Tersangka? Ini Penjelasan Lengkap Polri

Ferdy Sambo Polri

KAWANPUAN.COM – Belakangan ini rumor liar menyebut Ferdy Sambo tersangka dan sudah di tahan langsung mendapat respon dari jajaran Polri.

Benarkah Ferdy Sambo tersangka? Berikut ini penjelasan lengkap Polri mengenai status dan persoalan kabar terbaru tentang Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sekarang posisinya sudah berada di Mako Brimob karena di duga melanggar aturan dalam pelaksanaan olah TKP dalam kasus kematian Brigadir J.

Polri langsung menyikapi kabar penangkapan dan penentapan tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo yang belakangan ini cukup menghebohkan publik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sampai saat ini belum di tetapkan sebagai tersangka, tetapi baru di tempatkan khusus di Mako Brimob Polri.

Penempatan khusus ini karena di duga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran kode etik. “Yang bersangkutan di tempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri,” ujar Dedi.

Pengamanan Ferdy di Mako Brimob terkait dengan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik.

Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Sambo melanggar aturan dan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Ini Irsus yang bekerja, sedangkan penangkapan tersangka berada di bawah Timsus. Tidak benar ada penahanan,” ujarnya sebagaimana melansir dari Katadata.id.

Dedi menyebutkan, Timsus sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga, bekerja secara pr justicia.

Selain Timsus, menurut dia, juga ada Irsus yang sedang memeriksa 25 orang personel Polri terkait yang tidak profesional dalam menangangani TKP Duren Tiga.

“Seperti yang di sampaikan Bapak Kapolri, bahwa Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang. Dari 25 orang ini, empat sudah di tempatkan di tempat khusus (Pansus),” kata Dedi.

Menurut Dedi, penempatan khusus bagi empat orang tersebut dalam rangka untuk proses pembuktian. Setelah itu, akan ada sidang etik akibat ketidakprofesionalan mereka dalam pelaksanakan olah TKP.

“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang di duga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri,” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan pihaknya saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait kasus Brigadir J.

“Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS di duga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP,” kata Dedi.